Langsung ke konten utama

Blok Migas Budong-budong, dilirik oleh PTTEP


Mamuju-Potensi cadangan migas di Blok Budongbudong mendapat perhatian dan minat dari Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) PTTEP, hal tersebut diutarakan General Manager PTTEP Mr. Titi Thongjen kepada Gubernur Sulawesi Barat Anwar Adnan Saleh, saat melaporkan perkembangan kegiatan hulu migas yang dilaksankan oleh  perusahaan PTTEP di Provinsi Sulawesi Barat. 15/8/2015.

Seperti diketahui bahwa Blok Budong-budong sebelumnya dikelola oleh KKKS Harvest NV, namun karena terkendala pada pembebasan lahan maka perusahaan ini memutuskan untuk mengembalikan blok tersebut kepada Pemerintah Pusat. Gubernur Sulawesi Barat setelah mendengar dan mencermati minat KKKS PTTEP untuk mengelola Blok ini, maka ia akan memberikan dukungan sepenuhnya agar Blok Budong-budong dapat dikelola oleh KKKS PTTEP.

"Kita senatiasa membuka ruang kepada para investor yang akan mengelola potensi Sumber Daya Alam di daerah ini, PTTEP telah menyampaikan keinginannya untuk mengelola Blok Budong-budong dan saya sangat mengapresiasi niat tersebut, terlebih ketika PTTEP mengelola Blok Malunda dan Blok Mandar Selatan telah terbukti memberikan manfaat kepada masyarakat melalui program siola yang membangun sekolah di Provinsi Sulawesi Barat" kata Anwar.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Barat, Amri Ekasakti, ST menjelaskan bahwa sesuai dengan arahan Gubernur Sulawesi Barat, pihaknya akan berkoordinasi dengan SKK Migas dan Kementerian ESDM RI agar Blok Budong-budong dapat dikelola oleh KKKS PTTEP. 

(Farid ESDM)
   

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PETA GEOLOGI DAN SEBARAN POTENSI BAHAN TAMBANG SULBAR

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)   PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015 A.     PENGERTIAN 1.       WP      (Wilayah Pertambangan) :  adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 2.       WPR (Wilayah Pertambangan)  : Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 3.       IPR : (Izin Pertambangan Rakyat) : adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas . B.      LATAR BELAKANG Pertambangan Rakyat adalah satu usaha pertambangan bahan-bahan galian yang dilakukan oleh rakyat setempat secara kecil-kecilan atau secara goto

Teknologi PLTA Tumbuan Mamuju

Ilustrasi gambar pembangkit listrik Mamuju ESDM SULBAR - Pelaksanaan Ground Breaking proyek-proyek pembangunan di Sulawesi Barat sebagai pendukung program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) koridor Sulawesi dilaksanakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI yang diihadiri beberapa Menteri terkait, yang pelaksanaannya bertempat di rumah Adat Mamuju (10/2). Dalam Ground Breaking tersebut telah menetapkan pembangunan PLTA Tumbuan Mamuju dengan kapasitas 450 Mega Watt akan dibangun oleh PT. Hadji Kalla sebagai perusahaan nasional. Peresmian Proyek MP3EI di Sulawesi Barat Terkait pembangunan PLTA Tumbuan yang menjadi polemik di masyarakat khusunya yang bermukim di daerah aliran sungai Karama, Kepala Seksi Bimbingan Pengawasan Konservasi Energi,Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Barat, Amrullah Said, ST. mengatakan teknologi yang digunakan pada PLTA Tumbuan menggunakan sistem Run of River  (ROR) yang artinya me