Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2015

Dokumentasi Penandatanganan MoU antara Gubernur Sulawesi Barat dengan Gubernur Kalimantan Selatan tentang Pengelolaan SDA di Blok Sebuku

2 Pemda Ini Tak Lagi Berebut Kelola Blok Sebuku

Jakarta -Pemeritan Daerah (Pemda) Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Sulawesi Barat (Sulbar) sepakat untuk membentuk BUMD bersama, untuk mengelola 10% hak pengelolaan Blok Migas atau Participating Interest(PI) di Blok Sebuku. Sebelumnya dua Pemda ini saling berebut sebagai daerah yang berhak atas Blok yang saat ini dikelola Pearl Oil. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Nota Kesepahaman (MoU) antara kedua Pemda yang ditandatangani dihadapan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK), Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, dan Menteri Dalam Negeri Thahjo Kumolo, di Kantor Wapres, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2015). ‎"Kami laporkan, berkat arahan Pak Wapres. Pak Wapres memang paling bisa menyelesaikan kasus ini. Ternyata bisanya tak cuma politik saja. Dalam tempo 4 hari ini selesai," kata Tjahjo memberikan laporan dalam acara tersebut di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (29/7/2015). Poin yang disepakati kedua daerah adalah pengelolaan PI, pembentukan kelembagaan (BUMD)

Dua Pemprov Tandatangani Kesepakatan Kelola Blok Sebuku

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dan Kalimantan Selatan (Kalsel) menandatangani kesepakatan bersama atau MoU untuk pengelolaan sumber daya minyak dan gas bumi (migas) di Blok Sebuku . "Saya ingin menyampaikan penghargaan dan terima kasih bahwa masalah yang sudah bertahun-tahun bisa kita selesaikan dengan segera semuanya. Rapatnya cuma setengah jam diselesaikan. Ini memang pembatasan itu kalau tidak ada apa-apanya orang biarkan saja," kata JK, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (29/7/2015). JK menyaksikan langsung penandatanganan MoU tersebut, didampingi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri ESDM Sudirman Said. Hadir pula dalam acara ini Gubernur Sulbar Anwar Adnan Saleh dan Gubernur Kalsel Rudy Arifin. Dari MoU ini, kedua provinsi berkesempatan secara bersama-sama untuk terlibat atasparticipating interest (PI) 10 persen pada pengelolaan Migas Blok Sebuku. Terkait PI itu, pengelolaannya diserahkan pada BUMD sesuai Peraturan Pem

Sulbar dan Kalsel Sepakati Kerja Sama Blok Sebuku

Metrotvnews.com, Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memfasilitasi kerja sama antara Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terkait pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi di daerah itu. Penandatanganan MoU ini disaksikan Wakil Presiden Jusuf Kalla. "Saya ingin menyampaikan penghargaan dan terima kasih karena masalah yang sudah bertahun-tahun bisa kita selesaikan dengan cepat," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam sambutannya di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2015). Penandatanganan MoU ini dilakukan di Kantor Wakil Presiden dan disaksikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said. Mendagri Tjahjo Kumolo menjelaskan, melalui kerja sama ini, kedua provinsi memiliki kesempatan untuk terlibat atas pariticipating interest (PI) 10 persen dalam pengelolaan migas di Blok Sebuku. "MoU yang ditandatangani ini terkait dengan PI sebesar

Rapat setengah jam, Wapres JK selesaikan sengketa blok migas

Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla secara langsung menyaksikan penandatanganan nota kesepakatan bersama (MoU) antara Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) dan Kalimantan Selatan (Kalsel) perihalpengelolaan sumber daya minyak dan gas bumi di Blok Sebuku. "Saya ingin menyampaikan penghargaan dan terima kasih bahwa masalah (sengketa) yang sudah bertahun-tahun bisa kita selesaikan dengan segera semuanya. Rapatnya cuma setengah jam diselesaikan. Ini memang perbatasan itu kalau tidak ada apa-apanya orang biarin saja," kata JK, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta , Rabu (29/7/2015). Dari MoU ini, kedua provinsi memiliki kesempatan yang sama untuk terlibat atas participating interest (PI) 10 persen pada pengelolaan Migas Blok Sebuku. Terkait PI itu, pengelolaannya diserahkan pada BUMD sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menambahkan nota kesepahaman ini berlaku selama 12 bulan. Untuk selanjutnya kedua pihak berkesempatan saling mengena

Kunjungan Kehormatan KKKS Mubadala Petrolium ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat

Pembahasan Draf Kesepakatan Bersama Gubernur Sulbar dengan Direktur Pertamina terkait Pembangunan Jobber Provinsi Sulawesi Barat

Buka Puasa Bersama Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat