Rapat pembahasan Rencana Kerjasama Antara Pemprov Sulbar dengan Pemprov Kalsel
Bertempat di ruang rapat gedung H Lt.7 Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, dilaksanakan pembahasan draf Rencana Kerjasama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Pertemuan ini difasilitasi oleh Direktorat Dekonsentrasi dan Kerjasama, Ditjen Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri. Pertemuan tersebut sebagai tindak lanjut hasil Rapat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 25 Maret 2015 tentang wilayah Produksi Migas Kalimantan Selatan dan Sulawesi Barat terkait pengelolaan Participating Interst (PI) dan Daba Bagi Hasil (DBH) Migas pada Blok Sebuku (18/5/2015).
Rapat dipimpin oleh Ir. SUTEDJO, MM,dan hadir pada pertemuan tersebut, Ditjen Migas Kementerian ESDM, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Kepala Biro Hukum Setjen Kemenendagri, Pemprov Sulbar (Biro Tata Pemerintahan, Biro Hukum, Dinas ESDM) dan Pemprov Kalsel (Biro Tata Pemerintahan, Biro Hukum, Dinas Pertambangan dan Energi).
Kepala Dinas ESDM Prov. Sulbar, Amri Ekasakti,ST.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Barat, Amri Ekasakti, ST. menyampaikan bahwa sesuai dengan hasil rapat Wakil Presiden RI diputuskan bahwa untuk WKSebuku hak PI dan DBH untuk pemerintah kedua Provinsi tersebut dibagi dua, masing-masing sebesar 50%. Kemudian masing-masing Provinsi membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sumber pendanaannya dimiliki masing-masing Provinsi, sehingga diharapkan deviden/keuntungannya kembali ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Pertemuan ini dimaksudkan untuk menyusun draf Kesepakatan Bersama (MoU) antara Gubernur Sulawesi Barat dengan Gubernur Kalimantan Selatan, dan ditargetkan rampung sebelum masuk bulan ramadhan tahun ini. MoU ini sebagai dasar hukum bagi kerjasama kedua Provinsi, yang kemudian dapat diteruskan pada proses detail bisnisnya" ungkap Amri.
Editor&Dokuemntasi: Farid
Komentar
Posting Komentar