TUGAS DAN FUNGSI PEMERINTAH DAERAH TERKAIT KEGIATAN HULU MIGAS DALAM PERUNDANG UNDANGAN DAN PERATURAN YANG BERLAKU
1. UNDANG-UNDANG
DASAR Pasal 33, yang berbunyi:
a.
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan.
b.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
c.
Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai
oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
d.
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi
ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan
dan kesatuan ekonomi nasional.
e.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur
dalam undang-undang.
2. UNDANG-UNDANG
a) UU No. 44 Prp Tahun
1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.
b) UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas
Bumi
·
Pasal 1 Dalam Undang-undang
ini yang dimaksud dengan 22. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta
perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
·
Pasal 12 ayat (1) : Wilayah
Kerja yang akan ditawarkan kepadaBadan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap ditetapkan
oleh Menteri setelah berkonsultasi dengan Pemerintah Daerah.
·
Pasal 21 ayat (1): Rencana
pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksi dalam suatu Wilayah
Kerja wajib mendapatkan persetujuan Menteri berdasarkan pertimbangan dari Badan
Pelaksana (SKK Migas) dan setelah berkonsultasi dengan Pemerintah Daerah
Provinsi yang bersangkutan.
c) UU No. 39 Tahun 2004 tentang Dana Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
d) UU No. 32 tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah
3. PERATURAN PEMERINTAH
a) PP No. 17 tahun 1974
tentang Pengawasan Pelaksanaan Ekplorasi dan Eksploitasi Minyakdan Gas Bumi di
Daerah Lepas Pantai.
b) PP No. 35 Tahun 1994
tentang Pedoman dan Syrat-syarat Kontrak Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi
c) PP No. 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha
Hulu Minyak dan Gas Bumi
·
Pasal 3 ayat 2 : Dalam
penetapan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri
berkonsultasi dengan Gubernur yang wilayah administrasinya meliputi Wilayah
Kerja yang akan ditawarkan.
·
Pasal 3 ayat 3 : Konsultasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dimaksudkan untuk memberikan penjelasan dan
memperoleh informasi mengenai rencana penawaran wilayah-wilayah tertentu yang
dianggap potensil mengandung sumber daya Minyak dan Gas Bumi menjadi Wilayah
Kerja.
·
Pasal 52 ayat 2: Penerimaan
Negara yang berupa pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas
a.
Pajak-pajak
b. Bea masuk dan pungutan
lain atas impor dan cukai
c. Pajak daerah dan
retribusi daerah
·
Pasal 68 ayat 1: Wilayah Kerja
Kontraktor yang belum digunakan untuk Eksplorasi dan Eksploitasi, untuk dapat
digunakan untuk kegiatan selain eksplorasi dan eksploitasi oleh pihak lain
setelah mendapatkan rekomenasi dari Menteri dan izin penggunaan dari Pemerintah
Daerah setempat.
·
Pasal 76 ayat 1: Kegiatan
pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat oleh Kontraktor dilakukan
dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.
·
Pasal 95 ayat 1: Dalam
memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri melakukan
konsultasi dengan Gubernur yang wilayah administrasinya meliputi lapangan yang
akan dikembangkan.
·
Pasal 95 ayat 2: Konsultasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dimaksudkan untuk memberikan penjelasan dan
memperoleh Informasi terutama yang terkait dengan rencana tata ruang dan
rencana penerimaan daerah dan Minyak dan Gas Bumi.
d) PP No. 34 Tahun 2005 tentang Perubahan atas PP
No. 35 Tahun 2004
e) PP No. 55 Tahun 2009 tentang Perubahan I atas
PP No. 35 Tahun 2004
f) PP No. 42 Tahun 2002 tentang BP Migas diganti
Perpres 9 Tahun 2013
g) PP No. 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
Lampiran dijelaskan
tugas Sub Bidang Minyak dan Gas Bumi, Sub Sub Bidang Minyak dan Gas Bumi,
masing-masing tugas:
i.
Pemerintah
1. Penetapan mekanisme
penyampaian laporan produksi penghitungan (lifting) bagian daerah.
2. Penetapan wilayah
kerja kontrak kerja sama bidang minyak dan gas bumi.
3. Penetapan standar dan
norma untuk izin pembukaan kantor perwakilan perusahaan.
ii.
Pemerintah Daerah Provinsi
1. Penghitungan produksi
dan realisasi lifting minyak bumi dan gas bumi bersama pemerintah.
2. Pemberian rekomendasi penggunaan
wilayah kerja kontrak kerja sama untuk kegiatan lain di luar kegiatan migas
pada lintas kabupaten/kota.
iii.
Pemerintah Daerah Kabupaten
1. Penghitungan produksi
dan realisasi lifting minyak bumi dan gas bumi bersama pemerintah.
2. Pemberian rekomendasi penggunaan
wilayah kerja kontrak kerja sama untuk kegiatan lain diluar kegiatan migas pada
wilayah kabupaten/kota.
3. Pemberian izin
pembukaan kantor perwakilan perusahaan di sub sektor migas.
4. PERATURAN PRESIDEN
a) Perpres No. 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi
Nasional
b) Perpres No. 9 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
c) Perpres No. 95 Tahun 2012 tentang Pengalihan
Tugas dan Fungsi Kegiatan Hulu Migas
5. INSTRUKSI PRESIDEN
a) Inpres No. 2 Tahun 2012 tentang Peningkatan
Produksi Minyak Bumi Nasional
6. Peraturan Menteri ESDM
a) Permen ESDM No. 9 Tahun 2013 tentang
Organisasi & Tata Kerja SKK Migas
b) Permen ESDM No. 35 Tahun 2008 tentang Tata
Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Migas
7. Keputusan Menteri ESDM
a) Keputusan Menteri ESDM
RI No. 1454 K/30/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas
Pemerintahan Di Bidang Minyak dan Gas Bumi.
·
Pasal 2 : Penyelenggaraan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi yang dapat
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah terdiri dari :
1.
Persetujuan penggunaan Wilayah Kuasa Pertambangan atau Wilayah
Kerja Kontraktor untuk kegiatan lain diluar kegiatan minyak dan gas bumi;
2.
Rekomendasi prosedur penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan
kegiatan minyak dan gas bumi;
3.
Izin pendirian dan penggunaan gudang bahan peledak di daerah
operasi daratan dan di daerah operasi 12 (dua belas) mil laut;
4.
Izin pembukaan Kantor Perwakilan perusahaan di sub sektor minyak
dan gas bumi;
5.
Rekomendasi lokasi pendirian kilang;
6.
Izin pendirian depot lokal;
7.
Izin pendirian Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU)
8.
Izin pemasaran Jenis-jenis Bahan Bakar Khusus (BBK) untuk mesin 2
(dua) langkah;
9.
Izin pengumpulan dan penyaluran pelumas bekas;
10. Persetujuan
Surat Keterangan Terdaftar Perusahaan Jasa Penunjang kecuali yang bergerak di
bidang fabrikasi, konstruksi, manufaktur, konsultan, dan teknologi tinggi.
·
Pasal 3 Pedoman
teknis permohonan dan pemberian persetujuan penggunaan Wilayah Kuasa
Pertambangan atau Wilayah Kerja Kontraktor untuk kegiatan lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 adalah sebagai berikut :
1.
Badan Usaha mengajukan permohonan penggunaan lahan kepada
Pemerintah Daerah dengan tembusan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan
sekurang-kurangnya : a. bio data perusahaan; b. peta lokasi; c. izin lokasi; d.
data mengenai pemanfaatan lahan; e. jaminan menaati ketentuan teknis.
2.
Apabila diperlukan Badan Usaha wajib melaksanakan presentasi
teknis.
3.
Pemerintah Daerah memberikan Persetujuan penggunaan Wilayah Kuasa
Pertambangan atau Wilayah Kerja Kontraktor setelah mendapat Rekomendasi dari
Direktur Jenderal.
4.
Terhadap Badan Usaha yang telah mendapat persetujuan, wajib
mengadakan perjanjian pemanfaatan lahan dengan pemegang Wilayah Kuasa
Pertambangan atau Wilayah Kerja
·
Pasal 4 Pedoman teknis permohonan dan pemberian Rekomendasi penggunaan
kawasan hutan untuk kepentingan kegiatan minyak dan gas bumi sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2 angka 2 adalah sebagai berikut :
1.
Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap mengajukan permohonan kepada
Pemerintah Daerah dengan tembusan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan
sekurang-kurangnya :
a. biodata perusahaan;
b. data mengenai titik koordinat daerah yang akan digunakan;
c. data mengenai jenis kegiatan yang akan dilaksanakan;
d. peta Wilayah Kuasa Pertambangan atau Wilayah Kerja Kontraktor.
2.
Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 1, Pemerintah
Daerah melakukan penelitian administratif dan evaluasi.
3.
Berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi, Pemerintah Daerah
memberikan Rekomendasi kepada Badan Usaha dan Bentuk Usaha Tetap untuk
selanjutnya disampaikan kepada instansi berwenang guna mendapatkan izin
penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan kegiatan minyak dan gas bumi.
·
Pasal 5 Pedoman teknis permohonan dan pemberian Izin mendirikan dan
menggunakan gudang bahan peledak di daerah operasi daratan dan di daerah
operasi 12 (dua belas) mil laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 3
adalah sebagai berikut :
1.
Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap mengajukan permohonan Izin
mendirikan dan menggunakan gudang atau kontainer tempat penyimpanan bahan
peledak kepada Pemerintah Daerah dengan dilengkapi sekurang-kurangnya :
a. gambar konstruksi gudang/kontainer penyim-panan bahan peledak;
b. gambar tata letak gudang/kontainer penyim-panan bahan peledak;
c. peta situasi wilayah kerja;
d. jenis, berat serta ukuran peti/box bahan peledak yang akan
disimpan;
e. Rekomendasi Direktur Jenderal;
f. Rekomendasi surat pernyataan tidak keberatan dari Kapolda
setempat.
2.
Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 1, Pemerintah
Daerah melakukan penelitian administratif dan evaluasi
3.
Berdasarkan hasil
penelitian dan evaluasi, Pemerintah Daerah memberikan Izin mendirikan dan
menggunakan gudang atau kontainer penyimpanan bahan peledak di daerah operasi
daratan dan di daerah operasi 12 (dua belas) mil laut.
4.
Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib menaati ketentuan
mengenai keselamatan kerja, lindungan lingkungan, standar teknis, evaluasi dan
pelaporan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komentar
Posting Komentar