KEWENAGAN PEMERINTAH DAERAH TERKAIT KEGIATAN HULU
MIGAS DALAM PERUNDANG UNDANGAN DAN PERATURAN YANG BERLAKU
1.
UNDANG-UNDANG DASAR Pasal 33 berbunyi,
a. Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
b. Cabang-cabang produksi
yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai
oleh Negara.
c. Bumi, air dan kekayaan
alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
d. Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
e. Ketentuan lebih lanjut
mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
2.
UNDANG-UNDANG
a) UU
No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
·
Pasal 1 Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan 22. Pemerintah Daerah adalah Kepala
Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif
Daerah.
·
Pasal 12
ayat (1) : Wilayah Kerja yang akan ditawarkan kepadaBadan Usaha atau Bentuk
Usaha Tetap ditetapkan oleh Menteri setelah berkonsultasi dengan Pemerintah
Daerah.
·
Pasal 21
ayat (1): Rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksi dalam
suatu Wilayah Kerja wajib mendapatkan persetujuan Menteri berdasarkan pertimbangan
dari Badan Pelaksana (SKK Migas) dan setelah berkonsultasi dengan Pemerintah
Daerah Provinsi yang bersangkutan.
b) UU
No. 33 Tahun 2004 tentang Dana
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
·
Pasal
14 :Pembagian Penerimaan Negara
yang berasal dari sumber daya alam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) ditetapkan sebagai berikut:
e. Penerimaan
Pertambangan Minyak Bumi yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan
setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan
lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dibagi dengan imbangan:
1. 84,5% (delapan
puluh empat setengah persen) untuk Pemerintah; dan
2. 15,5% (lima belas
setengah persen) untuk Daerah.
f. Penerimaan Pertambangan Gas Bumi yang
dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan setelah dikurangi komponen
pajak dan pungutan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dibagi dengan
imbangan:
1. 69,5% (enam puluh
sembilan setengah persen) untuk Pemerintah; dan
2. 30,5% (tiga puluh
setengah persen) untuk Daerah.
·
Pasal 19:
(1) Penerimaan Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi yang dibagikan
ke Daerah adalah Penerimaan Negara dari sumber daya alam Pertambangan Minyak
Bumi dan Gas Bumi dari wilayah Daerah yang bersangkutan setelah dikurangi
komponen pajak dan pungutan lainnya.
(2) Dana Bagi Hasil dari Pertambangan Minyak Bumi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e angka 2 sebesar 15% (lima belas persen)
dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a. 3% (tiga persen) dibagikan untuk provinsi yang
ber-sangkutan;
b. 6% (enam persen) dibagikan untuk kabupaten/kota
penghasil; dan
c. 6% (enam persen) dibagikan untuk kabupaten/kota
lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
(3) Dana Bagi Hasil dari Pert rtambangan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 huruf f angka 2 sebesar 30% (tiga puluh persen) dibagi dengan rincian sebagai
berikut:
a. 6% (enam persen) dibagikan untuk provinsi yang
bersangkutan;
b. 12% (dua belas persen) dibagikan untuk kabupaten/kota penghasil;
dan
c. 12% (dua belas persen) dibagikan untuk kabupaten/kota
lainnya dalam provinsi bersangkutan.
(4) Bagian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c dan ayat (3) huruf c, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk semua
kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.
·
Pasal 20
(1) Dana Bagi Hasil dari Pertambangan Minyak Bumi dan Gas
Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e angka 2 dan huruf f angka 2
sebesar 0,5% (setengah persen) dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan
dasar.
(2) Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibagi masing masing dengan rincian sebagai berikut:
a. 0,1% (satu persepuluh persen) dibagikan untuk provinsi
yang bersangkutan;
b. 0,2% (dua persepuluh persen) dibagikan untuk
kabupaten/ kota penghasil; dan
c. 0,2% (dua persepuluh persen) dibagikan untuk
kabupaten/ kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
(3) Bagian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk semua kabupaten/kota dalam
provinsi yang bersangkutan
·
Pasal 24
(1) Realisasi penyaluran Dana Bagi Hasil yang berasal dari
sektor minyak bumi dan gas bumi tidak melebihi 130% (seratus tiga puluh persen)
dari asumsi dasar harga minyak bumi dan gas bumi dalam APBN tahun berjalan.
(2) Dalam hal Dana Bagi Hasil sektor minyak bumi dan gas
bumi
(2) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melebihi 130% (seratus tiga puluh persen), penyaluran
dilakukan melalui mekanisme APBN Perubahan.
·
Pasal 106
(1) Pelaksanaan tambahan Dana Bagi Hasil sektor minyak
bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e dan huruf f serta
Pasal 20 dilaksanakan mulai tahun anggaran 2009.
(2) Sejak berlakunya Undang-Undang ini sampai dengan tahun
anggaran 2008 penerimaan pertambangan minyak bumi yang dihasilkan dari wilayah
Daerah yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dibagi dengan imbangan:
a. 85% (delapan puluh lima persen) untuk Pemerintah; dan
b. 15% (lima belas persen) untuk Daerah
c.
UU No. 32 tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah
·
Pasal 160
ayat (3) : (3) Dana Bagi Hasil yang bersumber dari sumber daya alam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
a.
Penerimaan kehutanan
yang berasal dari iuran hak pengusahaan hutan (IHPH), provisi sumber daya hutan
(PSDH) dan dana reboisasi yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan;
b.
Penerimaan
pertambangan umum yang berasal dari penerimaan iuran tetap (landrent)
dan penerimaan iuran eksplorasi dan iuran eksploitasi (royalty) yang
dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan;
c.
Penerimaan perikanan
yang diterima secara nasional yang dihasilkan dari penerimaan pungutan
pengusahaan perikanan dan penerimaan pungutan hasil perikanan;
d.
Penerimaan
pertambangan minyak yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan;
e.
Penerimaan
pertambangan gas alam yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan;
f.
Penerimaan
pertambangan panas bumi yang berasal dari penerimaan setoran bagian Pemerintah,
iuran tetap dan iuran produksi yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan.
3.
PERATURAN PEMERINTAH
a) PP No. 35 Tahun 1994 tentang Pedoman dan Syrat-syarat
Kontrak Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi
·
Pasal
4 : Dalam
melaksanakan kegiatan dalam rangka Kontrak Bagi Hasil, Kontraktor wajib
berperan serta dalam
menjamin kepentingan nasional dan memperhatikan kebijaksanaan Pemerintah
Indonesia dalam
pengembangan daerah serta pelestarian lingkungan.
b) PP
No. 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
·
Pasal 3
ayat 2 : Dalam penetapan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
Menteri berkonsultasi dengan Gubernur yang wilayah administrasinya meliputi
Wilayah Kerja yang akan ditawarkan.
·
Pasal 3
ayat 3 : Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dimaksudkan untuk
memberikan penjelasan dan memperoleh informasi mengenai rencana penawaran
wilayah-wilayah tertentu yang dianggap potensil mengandung sumber daya Minyak
dan Gas Bumi menjadi Wilayah Kerja.
·
Pasal
35
(1) Pernyataan
minat dan kesanggupan untuk mengambil participating interest sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 disampaikan oleh Badan Usaha Milik Daerah dalam jangka waktu paling
lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penawaran dari Kontraktor.
(2) Dalam
hal Badan Usaha Milik Daerah tidak memberikan pernyataan kesanggupan dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kontraktor wajib menawarkan kepada perusahaan
nasional.
(3) Dalam
hal perusahaan nasional tidak memberikan pernyataan minat dan kesanggupan dalam jangka waktu paling
lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penawaran dari Kontraktor kepada perusahaan
nasional, maka penawaran dinyatakan tertutup.
·
Pasal 52
ayat 2: Penerimaan Negara yang berupa pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
terdiri atas
a. Pajak-pajak
b. Bea masuk dan pungutan lain atas impor dan cukai
c. Pajak daerah dan retribusi daerah
·
Pasal
60 :Penerimaan Negara bukan pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) merupakan
penerimaan Pemerintah dan Pemerintah Daerah, yang pembagiannya ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·
Pasal 68
ayat 1: Wilayah Kerja Kontraktor yang belum digunakan untuk Eksplorasi dan
Eksploitasi, untuk dapat digunakan untuk kegiatan selain eksplorasi dan
eksploitasi oleh pihak lain setelah mendapatkan rekomenasi dari Menteri dan
izin penggunaan dari Pemerintah Daerah setempat.
·
Pasal 76 ayat
1: Kegiatan pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat oleh Kontraktor
dilakukan dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.
·
Pasal 95
ayat 1: Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
Menteri melakukan konsultasi dengan Gubernur yang wilayah administrasinya
meliputi lapangan yang akan dikembangkan.
·
Pasal 95
ayat 2: Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dimaksudkan untuk
memberikan penjelasan dan memperoleh Informasi terutama yang terkait dengan
rencana tata ruang dan rencana penerimaan daerah dan Minyak dan Gas Bumi.
c) PP
No. 34 Tahun 2005 tentang Perubahan atas PP No. 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu
Minyak dan Gas Bumi
Pasal 103A
ayat (1): Dalam hal adanya kepentingan nasional mendesak, dengan tetap
mempertimbangkan manfaay yang sebesar-besarnya bagi Negara,dapat dilakukan
pengecualian terhadap beberapa ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama mengenai:
a. Penawaran participating interest kepada badan Usaha
Milik daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 56;
b. Pengembalian biaya investasi dan operasi dari kontrak
BagiHasil sebagaimana dimaksud dalam pasal 56;
c. Jangka waktu Kontrak Kerja Sama pada berkasWilayah
Kuasa Pertambangan Pertamina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 huruf h;
d. Besaran bagi hasil sebagaimana dimaksuddalam pasal 104
huruf k.
d) PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota.
Lampiran dijelaskan
tugas Sub Bidang Minyak dan Gas Bumi, Sub Sub Bidang Minyak dan Gas Bumi,
masing-masing tugas:
i.
Pemerintah
1. Penetapan mekanisme penyampaian laporan produksi
penghitungan (lifting) bagian daerah.
2. Penetapan wilayah kerja kontrak kerja sama bidang
minyak dan gas bumi.
3. Penetapan standar dan norma untuk izin pembukaan
kantor perwakilan perusahaan.
ii.
Pemerintah Daerah
Provinsi
1. Penghitungan produksi dan realisasi lifting minyak
bumi dan gas bumi bersama pemerintah.
2. Pemberian rekomendasi penggunaan wilayah kerja kontrak
kerja sama untuk kegiatan lain di luar kegiatan migas pada lintas
kabupaten/kota.
iii.
Pemerintah Daerah
Kabupaten
1. Penghitungan produksi dan realisasi lifting minyak
bumi dan gas bumi bersama pemerintah.
2. Pemberian rekomendasi penggunaan wilayah kerja kontrak
kerja sama untuk kegiatan lain diluar kegiatan migas pada wilayah
kabupaten/kota.
3. Pemberian izin pembukaan kantor perwakilan perusahaan
di sub sektor migas.
4.
PERATURAN PRESIDEN
a) Perpres
No. 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional
b) Perpres
No. 95 Tahun 2012 tentang Pengalihan Tugas dan Fungsi Kegiatan Hulu Migas
c) Perpres
No. 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan usaha Hulu Minyak
dan Gas Bumi
5.
INSTRUKSI PRESIDEN
a) Inpres
No. 2 Tahun 2012 tentang Peningkatan Produksi Minyak Bumi Nasional
Disebutkan fungsi
Gubernur:
1. melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka mendukung
peningkatan produksi minyak bumi nasional;
2. melakukan
percepatan dan kemudahan perizinan yang
terkait dengan upaya peningkatan produksi minyak bumi nasional; dan
3. memberikan
dukungan dan melakukan kebijakan dalam
rangka peningkatan produksi minyak bumi nasional.
3.
6.
Peraturan Menteri ESDM
a) Permen
ESDM No. 35 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja
Migas
b) Permen
ESDM No. 9 Tahun 2013 tentang Organisasi & Tata Kerja SKK Migas
7.
Keputusan Menteri
ESDM
a) Keputusan Menteri ESDM RI No. 1454 K/30/MEM/2000
tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan Di Bidang Minyak dan
Gas Bumi.
·
Pasal 2 : Penyelenggaraan Pengusahaan
Minyak dan Gas Bumi yang dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah terdiri dari
:
1.
Persetujuan penggunaan Wilayah Kuasa
Pertambangan atau Wilayah Kerja Kontraktor untuk kegiatan lain diluar kegiatan
minyak dan gas bumi;
2.
Rekomendasi prosedur penggunaan kawasan hutan
untuk kepentingan kegiatan minyak dan gas bumi;
3.
Izin pendirian dan penggunaan gudang bahan
peledak di daerah operasi daratan dan di daerah operasi 12 (dua belas) mil
laut;
4.
Izin pembukaan Kantor Perwakilan perusahaan di
sub sektor minyak dan gas bumi;
5.
Rekomendasi lokasi pendirian kilang;
6.
Izin pendirian depot lokal;
7.
Izin pendirian Stasiun Pengisian Bahan Bakar
untuk Umum (SPBU)
8.
Izin pemasaran Jenis-jenis Bahan Bakar Khusus
(BBK) untuk mesin 2 (dua) langkah;
9.
Izin pengumpulan dan penyaluran pelumas bekas;
10.
Persetujuan Surat Keterangan Terdaftar Perusahaan
Jasa Penunjang kecuali yang bergerak di bidang fabrikasi, konstruksi,
manufaktur, konsultan, dan teknologi tinggi.
·
Pasal 3
Pedoman teknis permohonan dan pemberian persetujuan penggunaan Wilayah Kuasa
Pertambangan atau Wilayah Kerja Kontraktor untuk kegiatan lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 adalah sebagai berikut :
1.
Badan Usaha mengajukan permohonan penggunaan
lahan kepada Pemerintah Daerah dengan tembusan kepada Direktur Jenderal dengan
melampirkan sekurang-kurangnya : a. bio data perusahaan; b. peta lokasi; c.
izin lokasi; d. data mengenai pemanfaatan lahan; e. jaminan menaati ketentuan
teknis.
2.
Apabila diperlukan Badan Usaha wajib
melaksanakan presentasi teknis.
3.
Pemerintah Daerah memberikan Persetujuan
penggunaan Wilayah Kuasa Pertambangan atau Wilayah Kerja Kontraktor setelah
mendapat Rekomendasi dari Direktur Jenderal.
4.
Terhadap Badan Usaha yang telah mendapat
persetujuan, wajib mengadakan perjanjian pemanfaatan lahan dengan pemegang
Wilayah Kuasa Pertambangan atau Wilayah Kerja
·
Pasal 4 Pedoman teknis permohonan dan
pemberian Rekomendasi penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan kegiatan
minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 angka 2 adalah sebagai
berikut :
1.
Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap mengajukan
permohonan kepada Pemerintah Daerah dengan tembusan kepada Direktur Jenderal
dengan melampirkan sekurang-kurangnya :
a. biodata perusahaan;
b. data mengenai titik
koordinat daerah yang akan digunakan;
c. data mengenai jenis
kegiatan yang akan dilaksanakan;
d. peta Wilayah Kuasa
Pertambangan atau Wilayah Kerja Kontraktor.
2.
Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka
1, Pemerintah Daerah melakukan penelitian administratif dan evaluasi.
3.
Berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi,
Pemerintah Daerah memberikan Rekomendasi kepada Badan Usaha dan Bentuk Usaha
Tetap untuk selanjutnya disampaikan kepada instansi berwenang guna mendapatkan
izin penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan kegiatan minyak dan gas bumi.
·
Pasal 5 Pedoman teknis permohonan dan
pemberian Izin mendirikan dan menggunakan gudang bahan peledak di daerah
operasi daratan dan di daerah operasi 12 (dua belas) mil laut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 angka 3 adalah sebagai berikut :
1.
Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap mengajukan
permohonan Izin mendirikan dan menggunakan gudang atau kontainer tempat
penyimpanan bahan peledak kepada Pemerintah Daerah dengan dilengkapi
sekurang-kurangnya :
a. gambar konstruksi
gudang/kontainer penyim-panan bahan peledak;
b. gambar tata letak
gudang/kontainer penyim-panan bahan peledak;
c. peta situasi wilayah
kerja;
d. jenis, berat serta
ukuran peti/box bahan peledak yang akan disimpan;
e. Rekomendasi Direktur
Jenderal;
f. Rekomendasi surat
pernyataan tidak keberatan dari Kapolda setempat.
2.
Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka
1, Pemerintah Daerah melakukan penelitian administratif dan evaluasi
3.
Berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi,
Pemerintah Daerah memberikan Izin mendirikan dan menggunakan gudang atau
kontainer penyimpanan bahan peledak di daerah operasi daratan dan di daerah
operasi 12 (dua belas) mil laut.
4.
Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib
menaati ketentuan mengenai keselamatan kerja, lindungan lingkungan, standar
teknis, evaluasi dan pelaporan sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Komentar
Posting Komentar