0 363 Ket Foto: Aktivitas Tambang (Ilustrasi) ** Tidak Memiliki Izin MATENG, POROSSULBAR — Surat Peringatan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sejak 31 Desember 2015, tentang pemberhentian terhadap aktivitas pertambangan emas di Desa Sanjango, Kecamatan Karossa, Mamuju Tengah (Mateng). Hal ini di sebabkan aktivitas penambangan emas di Desa tersebut dianggap ilegal karena tidak mengantongi izin usaha pertambangan (IUP), sesuai dengan syrata untuk mengelola sebuah pertambangan. Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Sumber Daya (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat membenartkan bahwa surat perintah pengehentian telah dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Barat. Bahkan, Kapolres Mamuju juga disurati pemerintah agar membantu melakukan pengehentian aktivitas penambangan tanpa izin itu. “Sebenarnya, dulu sempat terhenti karena ada surat yang dikeluarkan oleh Bapak Gubernur Sulbar. Namun, tiba-tiba ada aktivitas lagi,” kata Kepala Dinas Pertambangan dan ESDM Sulbar, Am