Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2015

Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat

Mamuju-Setelah melalui proses seleksi yang panjang, Gubernur Sulawesi Barat, Anwar Adnan Saleh akhirnya melantik dan mengambil sumpah jabatan para pejabat Eselon II Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Jumat (17/4). Didampingi Plt Sekretaris Daerah Sulawesi Barat, Jamil Barambangi, sebanyak 40 pejabat Eselon II telah resmi menduduki jabatan barunya masing-masing. Ada yang bergeser, tak sedikit pula yang tetap menempati pos jabatan sebelumnya. Anwar Adnan Saleh mengatakan, jabatan adalah amanah yang harus diemban dengan baik demi suksesnya pembangunan sehingga setiap pejabat harus melaksanakan tugasnya dengan profesional dan bertanggung jawab. Ia mengatakan, mutasi dan pelantikan yang digelar pemerintah di Sulbar adalah sesuatu yang wajar demi terlaksananya pelayanan pemerintahan yang lebih baik kedepan. Ia berharap agar setiap pejabat dapat bekerja menjalankan tugas yang diberikan dengan sebaik-baiknya tanpa memanfaatkan jabatan yang diemban dengan melakukan pelanggaran at

Kepala Dinas ESDM Sulbar, Amri Ekasakti,ST.

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)   PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015 A.     PENGERTIAN 1.       WP      (Wilayah Pertambangan) :  adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 2.       WPR (Wilayah Pertambangan)  : Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 3.       IPR : (Izin Pertambangan Rakyat) : adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas . B.      LATAR BELAKANG Pertambangan Rakyat adalah satu usaha pertambangan bahan-bahan galian yang dilakukan oleh rakyat setempat secara kecil-kecilan atau secara goto